Admin
Admin
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Memahami Fondasi Ilmu Fiqih: Ushul Fiqih dan Fiqih


Oleh: M. Kamil Alhakimi


Pernahkah kalian mendengar istilah Ushul Fiqih dan Fiqih? Dua kata ini adalah kunci utama dalam memahami hukum-hukum Islam. Bagi santri pemula, mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya keduanya adalah pondasi penting yang akan membantu kita menyelami samudra ilmu syariat.


Kalau kita ingin memahami fikih dengan benar, kita harus belajar pondasinya terlebih dahulu. Nah, pondasi itu namanya Ushul Fikih. Kitab Mabadi Awwaliyah karya Abdul Hamid Hakim memulai pembahasan dengan penjelasan tentang apa itu “Ushul” dan “Fikih”. Yuk, kita kupas bareng-bareng isi kitabnya dengan gaya santai tapi tetap ilmiah.


Apa Itu Ushul Fiqih? Mengenal Akarnya

Teks yang kita pelajari dimulai dengan membahas pengertian Ushul Fiqih dari sudut pandang bahasa dan istilah.

Dari Segi Bahasa

الأَصْلُ لُغَةً: مَا بُنِيَ عَلَيْهِ غَيْرُهُ كَأَصْلِ الشَّجَرَةِ أَيْ أَسَاسِهَا، وَأَصْلُ الشَّجَرَةِ أَيْ طَرَفُهَا الثَّابِتُ فِي الأَرْضِ، فَأُصُولُ الفِقْهِ أَسَاسُهُ.

(Asal/Pokok, secara bahasa): Sesuatu yang menjadi fondasi bagi yang lain, seperti asal/pangkal pohon yaitu dasarnya, dan asal pohon yaitu bagiannya yang kokoh di dalam tanah. Maka, ushul fiqih adalah dasarnya (dasar dari fiqih).

Coba bayangkan sebuah pohon besar dan kokoh. Pohon itu tidak akan bisa berdiri tegak tanpa akarnya yang tertanam kuat di tanah. Nah, dalam konteks ilmu agama, Ushul Fiqih ibarat akar dari pohon ilmu fiqih. Ia adalah dasar atau fondasi yang menjadi tempat berdirinya seluruh bangunan hukum Islam.


Lalu, ada juga konsep "فَرْعُ" (Far'u) atau "cabang" sebagai lawannya:

وَالفَرْعُ: مَا بُنِيَ عَلَى غَيْرِهِ، كَفُرُوعِ الشَّجَرَةِ لِأَصْلِهَا، وَفُرُوعِ الفِقْهِ لِأُصُولِهِ.

(Dan Cabang): Sesuatu yang dibangun di atas yang lain, seperti cabang-cabang pohon yang tumbuh dari akarnya, dan cabang-cabang fiqih yang tumbuh dari ushulnya.

Jika akar adalah Ushul Fiqih, maka cabang-cabang yang tumbuh dari akar itu adalah fiqih itu sendiri—yakni hukum-hukum Islam yang spesifik seperti hukum salat, puasa, zakat, dan sebagainya. Hukum-hukum ini "tumbuh" dan "dibangun" di atas dasar-dasar yang ada dalam Ushul Fiqih.


Dari Segi Istilah: Dalil dan Kaidah Universal

Ketika kita berbicara dalam konteks keilmuan, kata Ashl punya makna yang lebih dalam lagi. Ia bisa berarti dalil (bukti) atau kaidah universal (aturan umum yang berlaku luas).


وَالأَصْلُ اِصْطِلَاحًا): يُقَالُ عَلَى الدَّلِيلِ وَالقَاعِدَةِ الكُلِّيَّةِ، كَقَوْلِهِمْ: أَصْلُ وُجُوبِ الصَّلَاةِ الكِتَابُ، أَيْ الدَّلِيلُ عَلَى وُجُوبِهَا الكِتَابُ.

(Dan Pokok, secara istilah): Dikatakan pada dalil dan kaidah universal. Contohnya, perkataan mereka: "Pokok dari kewajiban salat adalah Al-Kitab (Al-Qur'an)," artinya, dalil (bukti) atas kewajiban salat adalah Al-Qur'an.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿ أَقِيمُوا الصَّلَاةَ ﴾ Terjemahan: Allah ta'ala berfirman: “Dirikanlah salat.”

Contohnya, ketika dikatakan "Pokok kewajiban salat adalah Al-Qur'an," ini berarti dalil atau bukti utama yang menunjukkan wajibnya salat ada di dalam Al-Qur'an. Ayat di atas adalah salah satu "pokok" atau dalil yang menjadi dasar hukum wajib salat.


وَقَوْلُهُمْ: إِبَاحَةُ المَيْتَةِ لِلْمُضْطَرِّ خِلَافُ الأَصْلِ، أَيْ مُخَالِفٌ لِلقَاعِدَةِ الكُلِّيَّةِ وَهِيَ: كُلُّ مَيْتَةٍ حَرَامٌ.

Dan perkataan mereka: "Bolehnya bangkai bagi orang yang terpaksa menyalahi pokok (aturan)," artinya, menyalahi kaidah universal, yaitu: "Setiap bangkai adalah haram."


قَالَ تَعَالَى: ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ المَيْتَةَ ﴾

Dia (Allah) hanya mengharamkan bagimu bangkai.

Contoh lain, ketika ada ungkapan "Bolehnya bangkai bagi orang yang terpaksa itu menyalahi pokok (aturan)," ini artinya hukum tersebut menyalahi kaidah umum yang berlaku. Kaidah universalnya adalah: "Semua bangkai itu haram," sebagaimana firman Allah SWT. Nah, kebolehan memakan bangkai dalam kondisi darurat adalah sebuah pengecualian yang dianggap "menyalahi pokok" kaidah umum tersebut.


Jadi, Apa Itu Ushul Fiqih Sebenarnya?


أُصُولُ الفِقْهِ): دَلِيلُ الفِقْهِ عَلَى سَبِيلِ الإِجْمَالِ، كَقَوْلِهِمْ: مُطْلَقُ الأَمْرِ لِلْوُجُوبِ، وَمُطْلَقُ النَّهْيِ لِلتَّحْرِيمِ، وَمُطْلَقُ فِعْلِ النَّبِيِّ ﷺ، وَمُطْلَقُ الإِجْمَاعِ، وَمُطْلَقُ القِيَاسِ حُجَجٌ.

(Ushul Fiqih): Dalil fiqih secara umum. Contohnya, perkataan mereka: "Perintah secara mutlak menunjukkan hukum wajib," dan "larangan secara mutlak menunjukkan hukum haram," dan "perbuatan Nabi ﷺ secara mutlak," dan "ijmak (konsensus) secara mutlak," dan "qiyas (analogi) secara mutlak," adalah dalil-dalil (yang bisa dijadikan hujah/bukti).


Dari penjelasan di atas, kita bisa simpulkan bahwa Ushul Fiqih adalah ilmu tentang dalil-dalil atau metode-metode umum yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum fiqih. Ilmu ini mempelajari bagaimana para ulama bisa sampai pada sebuah kesimpulan hukum.

Contoh kaidah dalam Ushul Fiqih adalah: "Perintah secara mutlak menunjukkan hukum wajib." Artinya, jika Allah atau Rasulullah ﷺ memerintahkan sesuatu secara umum tanpa batasan, maka hukumnya adalah wajib. Ini adalah sebuah kaidah yang berlaku umum, bukan hukum spesifik. Ushul Fiqih juga membahas tentang perbuatan Nabi ﷺ, Ijmak (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi) sebagai dalil-dalil atau "hujah" (bukti) yang kuat dalam menetapkan hukum.


Memahami Fiqih: Cabang dari Ilmu Syariat

Setelah membahas akarnya, mari kita pindah ke cabangnya, yaitu Fiqih.


Dari Segi Bahasa

الفِقْهُ لُغَةً): الفَهْمُ، فَقِهْتُ كَلَامَكَ أَيْ فَهِمْتُهُ.

(Fiqih, secara bahasa): Artinya pemahaman. Faqihtu kalāmaka artinya saya memahami perkataanmu.


Secara bahasa, "فِقْهُ" (Fiqh) berarti pemahaman yang mendalam. Intinya adalah pemahaman yang mendalam.


Dari Segi Istilah: Hukum yang Butuh Ijtihad

وَاصْطِلَاحًا): العِلْمُ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي طَرِيقُهَا الإِجْتِهَادُ، كَالعِلْمِ بِأَنَّ النِّيَّةَ فِي الوُضُوءِ وَاجِبَةٌ، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ المَسَائِلِ الاِجْتِهَادِيَّةِ.

(Dan secara istilah): Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang jalannya melalui ijtihad (usaha keras untuk menetapkan hukum). Contohnya, pengetahuan bahwa niat dalam wudu itu wajib, dan hal-hal lain yang termasuk masalah ijtihad.

Secara istilah, Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang didapatkan melalui proses ijtihad. Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para ulama untuk menggali dan menetapkan hukum dari sumber-sumber syariat (Al-Qur'an dan Sunnah).

Contohnya adalah pengetahuan bahwa niat dalam wudu itu wajib. Ini adalah masalah fiqih karena meskipun dalilnya umum:

قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَالوُضُوءُ مِنَ الأَعْمَالِ.

Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, dan wudu termasuk dari amal.)

Penerapan dalil ini pada masalah wudu membutuhkan pemikiran dan interpretasi dari para ahli. Ini termasuk masalah ijtihadiah, di mana mungkin ada perbedaan pandangan di antara ulama.


Apa yang Bukan Fiqih?

بِخِلَافِ العِلْمِ بِالأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي لَيْسَ طَرِيقُهَا الإِجْتِهَادُ، كَالعِلْمِ بِأَنَّ الصَّلَوَاتِ الخَمْسَ وَاجِبَةٌ، وَأَنَّ الزِّنَا مُحَرَّمٌ، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ المَسَائِلِ القَطْعِيَّةِ، فَلَا يُسَمَّى العِلْمُ بِمَا ذُكِرَ فِقْهًا.

Berbeda dengan pengetahuan tentang hukum syariat yang jalannya bukan melalui ijtihad. Contohnya, pengetahuan bahwa salat lima waktu adalah wajib, dan bahwa zina adalah haram, serta hal-hal lain yang termasuk masalah qaṭ'iyyah (pasti dan jelas). Pengetahuan tentang hal-hal ini tidak disebut fiqih.


Penting juga untuk diketahui, ada hukum-hukum syariat yang tidak termasuk dalam definisi fiqih secara istilah. Yaitu, hukum-hukum yang sangat jelas dalilnya dan tidak ada perbedaan pendapat (misalnya, wajibnya salat lima waktu dan haramnya zina). Hukum-hukum ini disebut masalah qaṭ'iyyah (pasti dan jelas) karena dalilnya sangat terang benderang dan tidak ada keraguan. Ilmu fiqih fokus pada hal-hal yang membutuhkan penelusuran lebih dalam.


Tingkatan Pemahaman dalam Ilmu

Teks yang kita pelajari diakhiri dengan definisi beberapa istilah yang sering digunakan dalam proses ijtihad dan pemahaman.

العِلْمُ: صِفَةٌ يَنْكَشِفُ بِهَا المَطْلُوبُ اِنْكَشَافًا تَامًّا.

Ilmu: Suatu sifat yang dengannya suatu perkara yang dicari menjadi terungkap secara sempurna.


وَالجَهْلُ: عَدَمُ العِلْمِ بِالشَّيْءِ.

Jahl (kebodohan): Tidak adanya pengetahuan tentang sesuatu.


وَالظَّنُّ: الإِدْرَاكُ الرَّاجِحُ لِأَحَدِ الأَمْرَيْنِ.

Ẓann (dugaan): Pemahaman yang kuat/lebih unggul terhadap salah satu dari dua kemungkinan.


وَالوَهْمُ: الإِدْرَاكُ المَرْجُوحُ لِأَحَدِ الأَمْرَيْنِ.

Wahm (prasangka): Pemahaman yang lemah/kalah terhadap salah satu dari dua kemungkinan.


وَالشَّكُّ: الإِدْرَاكُ المُسْتَوِي بَيْنَ الأَمْرَيْنِ.

Syak (ragu): Pemahaman yang seimbang/sama kuatnya di antara dua kemungkinan.


Dalam proses memahami dan menggali hukum, ada beberapa tingkatan keyakinan yang perlu kita ketahui:

Ilmu: Keyakinan penuh dan pasti terhadap sesuatu.

Jahl (Kebodohan): Tidak tahu sama sekali.

Ẓann (Dugaan Kuat): Lebih cenderung yakin pada satu kemungkinan.

Wahm (Prasangka/Dugaan Lemah): Lebih cenderung tidak yakin pada satu kemungkinan.

Syak (Ragu): Kondisi di mana dua kemungkinan memiliki bobot yang sama.


التَّرَدُّدُ فِي قِيَامِ زَيْدٍ وَنَفْيِهِ عَلَى السَّوَاءِ: شَكٌّ، وَمَعَ رُجْحَانِ الثُّبُوتِ: ظَنٌّ، وَمَعَ مَرْجُوحِيَّةِ أَحَدِهِمَا: وَهْمٌ.

Maka, keraguan antara Zaid berdiri atau tidak berdiri secara seimbang adalah syak (ragu). Jika ada dugaan kuat bahwa dia berdiri, itu adalah ẓann (dugaan). Dan jika dugaan lemah bahwa dia berdiri, itu adalah wahm (prasangka).


وَالْمُرَادُ بِالعِلْمِ فِي تَعْرِيفِ الفِقْهِ يَشْمَلُ الظَّنَّ.

Dan yang dimaksud dengan "ilmu" dalam definisi fiqih itu mencakup ẓann (dugaan kuat).


Dalam konteks ilmu fiqih, tidak semua hukum dapat dipastikan 100% seperti layaknya ilmu pasti (matematika). Ada banyak hukum yang didasarkan pada ẓann (dugaan kuat) yang dihasilkan dari proses ijtihad. Oleh karena itu, definisi fiqih memasukkan ẓann sebagai bagian dari "ilmu" karena ia merupakan hasil dari proses penelitian yang mendalam dan memiliki dalil yang kuat, meskipun tidak sekuat dalil yang sifatnya qaṭ'iyyah (pasti).

Berbagi

Posting Komentar